Tuesday 9 February 2010

TRS: "Syariat Islam Mampu Tuntaskan Kasus Bank Century" mengirimi Anda pesan di Facebook...

----Email Diteruskan----
Dari: nandang.misbah@yahoo.co.id
Kepada: nandang.misbah@yahoo.co.id
Email Keluar: Sel, 09 Feb 2010 20:30 WIB
Judul: "Syariat Islam Mampu Tuntaskan Kasus Bank Century" mengirimi Anda pesan di Facebook...

Fitria Dieni Afifah mengirim pesan kepada anggota Syariat Islam Mampu Tuntaskan Kasus Bank Century.

--------------------
Judul: 59 Penyimpangan Bank Century Menurut Golkar

Inilah pandangan awal Fraksi Partai Golkar DPR RI tentang kebijakan akuisisi dan merger, FPJP dan PMS dalam pengusutan kasus Bank Century, bagian 1.

Dalam penyampaian pandangan awalnya, Fraksi Golkar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Panitia angket DPR-RI tentang pengusutan kasus Bank Century yang ditandatangani oleh 503 anggota dan dibentuk pada tanggal 1 Desember 2009, merupakan implementasi dari hak konstitusional DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, yang dijamin UUD 1945.

Pasal 20 a ayat (1) dan ayat (2) secara jelas dan tegas menegaskan hal tersebut. Yang dalam pelaksanaannya diatur dalam UU no 6 tahun 1954 tentang Angket, serta UU no 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

2. Pelaksanaan panitia angket ini dalam prosesnya dilaksanakan secara terbuka sehingga dapat diikuti oleh masyarakat luas, karena itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk memberi masukan dan meminta partisipasi lebih lanjut untuk mengantarkan panitia angket agar dapat merumuskan pandangan dan kesimpulan secara konsisten sesuai dengan data dan fakta.

Fraksi Partai Golkar sebagai bagian dari koalisi pendukung pemerintah mengajak kepada kita semua agar kasus Bank Century ini dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas dan visi pemerintahan dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.

3. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi, meminta keterangan dari para ahli, permintaan surat, transkrip, rekaman dan dokumen lainnya serta rapat-rapat konsultasi dengan berbagai lembaga negara seperti BPK, PPATK, KPK, BI, MA, terakhir permintaan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyita atau menyalin berbagai dokumen terkait kasus Bank Century, merupakan hak konstitusional dewan sebagai representasi rakyat untuk membuat terang dan jelas duduk permasalahan yang sebenar-benarnya tentang kasus Bank Century.

4. Pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Bab VIII UUD 1945 tentang Hal Keuangan pasal 23 ayat (1) mengamanatkan untuk dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, prinsip transparansi dan akuntabilitas wajib menjadi pegangan dan standar nilai dari seluruh Penyelenggara Negara, terutama Pejabat Negara di bidang Fiskal dan Moneter dalam rangka pembiayaan fungsi-fungsi pemerintahan untuk pencapaian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

5. Menyangkut tentang status uang LPS, apakah termasuk keuangan negara atau tidak, hal itu perlu mendapatkan perhatian serius mengingat terjadinya perbedaan secara tajam antara sesama Penyelenggara Negara. F-PG berpendapat uang LPS adalah Keuangan Negara. Pasal 2 ayat g mengatakan bahwa keuangan negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain berupa uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Di samping itu UU no 24 tahun 2004 tentang LPS pasal 81 ayat 2 menyatakan bahwa Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan. Karena itu, polemik mengenai hal ini harusnya dihentikan karena aturan yang ada secara tegas menyatakan bahwa uang LPS merupakan bagian dari keuangan negara yang dipisahkan. Hal ini juga dengan tegas disebutkan dalam penjelasan umum UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU no 20 tahun 2001 tentang perubahannya.

6. Polemik lain menyangkut tentang status Perppu no 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, terhadap masalah ini F-PG berpandangan bahwa Perppu JPSK sejak tanggal 18 Desember 2008 sudah tidak berlaku lagi. Karena tidak mendapatkan persetujuan dalam sidang paripurna DPR RI sebagaimana amanah konstitusi UUD 1945 pasal 22 ayat 2 mengatakan bahwa Perppu itu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam persidangan berikut, dan ayat 3, jika tidak mendapat persetujuan maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

7. Fraksi PG memandang bahwa pengusutan kasus Bank Century merupakan momentum emas yang harus dimanfaatkan oleh seluruh pihak untuk perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara utamanya memperkuat tatanan kelembagaan di sektor perbankan dan keuangan. Karena itu dukungan dari seluruh pihak, termasuk keterlibatan masyarakat umum dalam memberi masukan dan kritik serta mengawasi proses yang sedang berlangsung sangat dibutuhkan dalam upaya memanfaatkan momentum emas yang ada agar menjadi pembelajaran yang konstruktif bagi proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sampai saat ini panitia angket telah menyelesaikan tiga tema dalam pengusutan kasus Bank Century. Yaitu: akuisisi dan merger, pemberian FPJP, dan PMS. Hal ini penting untuk diketahui publik guna mendapatkan kejelasan mengenai apakah ada penyimpangan dalam kebijakan penyelamatan Bank Century dengan menggunakan uang negara telah tepat.

Kejelasan tersebut di samping sebagai wujud konkret dari pemenuhan amanah konstitusi tentang fungsi pengawasan DPR dan tentang pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, juga merupakan proses kesejahteraan yang harus kita tuntaskan sebagai bagian dari proses pembelajaran bangsa.

Tanpa penyelesaian secara tuntas, FPG berpandangan hal ini bisa menjadi lipatan sejarah kelabu, menimbulkan fitnah dan saling tuduh yang berkepanjangan di antara sesama anak bangsa yang pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintahan.

Penyelesaian kasus BLBI yang tidak tuntas dapat kita jadikan cermin karena kasus ini sampai sekarang masih menyisakan banyak persoalan dan saling fitnah antara sesama anak bangsa. Termasuk membebani anggaran negara sehingga uang rakyat Rp 60 triliun tiap tahun harus digunakan untuk membayar cicilan pokok hutang dan bunga.

Tingginya antusiasme masyarakat terhadap kasus ini menunjukkan tingginya perhatian dan harapan segenap rakyat Indonesia yang menghendaki penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi sehingga momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk menata ulang tatanan kebangsaan, utamanya penataan di sektor perbankan dan keuangan.

Semua pihak diharapkan dapat berpikir jernih, menempatkan data dan fakta sebagai instrumen, serta tanpa tendensi apapun sehingga masalah ini dapat diselesaikan secara objektif dan proporsional demi pembelajaran kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dari proses penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan Panitia Angket, FPG menemukan 59 bentuk penyimpangan yang terbagi menjadi:

1. 15 penyimpangan dalam operasional Bank CIC, sebelum proses akuisisi dan merger.

2. 4 penyimpangan pada saat proses merger.

3. 21 penyimpangan pasca merger Bank CIC, Bank Danpac dan Bank Pikko.

4. 8 penyimpangan terkait pemberian FPJP kepada Bank Century.

5. 11 penyimpangan dalam pelaksanaan bailout.

*****
http://www.facebook.com/l/90d55;voa-islam.net/news/indonesia/2010/02/09/3204/59-penyimpangan-bank-century-menurut-golkar/

[taz/inlh]
--------------------

Untuk membalas pesan ini, ikuti tautan di bawah ini:
http://www.facebook.com/n/?inbox%2Freadmessage.php&t=1217932853289&mid=1db60bdG5af32ee5279eG2a70bdG0

___
Cari orang dalam buku alamat Yahoo Anda di Facebook! Buka: http://www.facebook.com/find-friends/?ref=email

Pesan ini ditujukan untuk nandang.misbah@yahoo.co.id. Ingin mengatur email apa saja yang Anda terima dari Facebook? Kunjungi:
http://www.facebook.com/editaccount.php?notifications=1&md=bXNnO2Zyb209MTc3MjI3NDE1MTt0PTEyMTc5MzI4NTMyODk7dG89MTAwMDAwNTEwMzIyNTkw
Kantor Facebook beralamat di 1601 S. California Ave., Palo Alto, CA 94304.


Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

No comments:

Post a Comment