Sunday 28 February 2010

just info

Uji materiil UU No 1/
PNPS/1965 tentang
penodaan agama yang
dillakukan oleh sejumlah
LSM menuai pro dan
kontra. UU tersebut
dimohonkan uji materi oleh
sejumlah LSM yang
tergabung dalam Aliansi
Kebangsaan untuk
Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan (AKKBB), di
antaranya IMPARSIAL,
ELSAM, PBHI, DEMOS,
Perkumpulan Masyarakat
Setara, Desantara
Foundation, dan YLBHI.
Sedangkan individu yang
mengajukan uji materi
tersebut adalah KH
Abdurrahman Wahid, Prof
Dr Musdah Mulia, Prof M
Dawam Rahardjo, dan KH
Maman Imanul Haq.
Menurut para pemohon,
pasal-pasal dalam UU No 1/
PNPS/1965 menunjukkan
adanya kebijakan yang
diskriminatif antaragama,
bertentangan dengan
prinsip toleransi,
keragaman, dan pemikiran
terbuka, membatasi serta
bertentangan dengan
jaminan kebebasan
beragama seperti yang
terdapat dalam UUD 1945.
karena itu, UU tersebut
perlu di cabut untuk
memberikan kebebasan
kepada masyarakat
Indonesia.
Sementara itu, menuut
Ketua Umum PB NU KH
Hasyim Muzadi UU tersebut
perlu dipertahankan,
karena itu, permintaan
agar undang-undang
tersebut dicabut atas
nama demokrasi tidaklah
tepat. Tanpa peraturan
yang terjadi adalah anarki.
Di satu sisi, orang bisa
berbuat sesukanya
membuat agama atau
aliran kepercayaan sesuai
selera. Di sisi lain,
masyarakat yang tidak
terima akan berbuat
sesukanya untuk
melakukan penghakiman.
Penolakan serupa juga
dilakukan oleh
Muhammadiyah.
menurutnya UU penodaan
agama masih dibutuhkan
oleh rakyat Indonesia
untuk mencegah tindakan
anarkisme masyarakat.
Dari Solo penolakan
dilakukan sejumlah ormas
Islam seperti Nahdlatul
Ulama (NU),
Muhammadiyah, YPIA, MUI
se Soloraya, Kantor Depag,
Dewan Dakwah, Partai
Keadilan Sejahtera (PKS),
Partai Amanat Nasional
(PAN), Universitas Sebelas
Maret (UMS), Hizbut Tahrir
(HT), PNII, FKAM, Hisbullah
Sunan Bonang, FPIS, FPI,
Takmirul Islam, serta
Ikatan Persaudaraan Haji
Indonesia (IPHI).
Dalam konferensi pers,
Jumat (19/2) di Gedung
Majelis Tafsir Alquran (MTA)
mereka menolak
pencabutan UU tersebut
sebagaimana yang
diinginkan oleh sejumlah
LSM. Sejumlah ormas Islam
tersebut juga mengeluarka
empat butir deklarasi yang
mereka sebut dengan
Deklarasi Solo. Keempat
butir tersebut adalah;
pertama; Umat Islam
Soloraya menolak mutlak
semua permohonan tim
advokasi kebebasan
beragama kepada MK
tentang pencabutan UU No
1/PNPS/1965 tentang
Pencegahan
Penyalahgunaan dan atau
Penodaan Agama. Kedua;
menuntut Luthfi
Assyaukani ahli pemohon
supaya mencabut secara
resmi pernyataannya yang
menghina Nabi Muhammad
SAW dalam sidang MK 17
Februari 2010, dalam forum
yang sama. Ketiga;
mengusulkan kepada
pemerintah untuk
melarang semua kegiatan
JIL karena telah
meresahkan dan
merugikan umat Islam. dan
keempat; mengimbau umat
Islam agar mewaspadai
gerakan klandesta
(gerakan rahasia) oleh
kelompok atau individu
yang tidak bertanggung
jawab dan bertujuan
melakukan de islamisasi.
(Solo Pos, Sabtu, 20
Pebruari 2010).
Sebenarnya kebebasan
berawal dari liberalisasi
yang terjadi di barat,
dimana mereka melahirkan
kebebasan (freedom),
persamaan (equality) dan
kesempatan (opportunity).
Paham ini berasal dari
Yunani Kuno yang menjadi
elemen terpenting
pembangun peradaban
Barat.
Lahirnya liberalisme dipicu
oleh kekuasaan raja yang
absolut. Kaum bangsawan
mempunyai hak-hak
istimewa, sementara
rakyak hak-haknya sangat
dibatasi, ditekan dan
ditindas. Proses liberalisasi
ditandai dengan keluarnya
Maqna Charta di Inggris
oleh Raja John pada tahun
1215. Charta ini sekaligus
membatasi kekuasaan Raja
John itu sendiri.
Perkembangan selanjutnya,
tahun 1688 terjadinya
revolusi yang mampu
melengserkan Raja James II
di Inggris dan Raja James
VII di Scotland dan
menggantinya dengan Raja
William II dan Mary II. Pada
saat itu, rakyat mampu
mengurangi hak-hak
kekuasaan sang raja.
Seorang filosof Inggris,
John Locke mengatakan
bahwa setiap orang yang
terlahir mempunyai hak-
hak dasar yang tidak boleh
dirampas, seperti hak
hidup, hak untuk memiliki
sesuatu, kebebasan
membuat opini, beragama
dan berbicara. Menurutnya,
pemerintah tugasnya
hanyalah menjamin hak-
hak dasar tersebut.
Paham
" Kebebasan" (liberty/
freedom) secara resmi
digulirkan oleh kelompok
Free Mason yang mulai
berdiri di Inggris tahun
1717. Kelompok ini
kemudian berkembang
pesat di AS mulai tahun
1733 dan berhasil
menggulirkan revolusi
tahun 1776. Patung liberty
menjadi simbol kebebasan.
Prinsip freedom dijunjung
tinggi. Tahun 1789,
gerakan kebebasan
berhasil menggerakkan
Revolusi Perancis juga
dengan mengusung jargon
" liberty, egality,
fraternity".
Pada tahun 1748,
Montesquieu mengajarkan
pemisahan kekuasaan
Negara (separate of
powers) dalam bukunya
The Spirit of the Laws.
Menurutnya kekuasaan
dibagi tiga; eksekutif,
yudikatif dan legislatif.
Sementara JJ. Rousseau
dalam bukunya The Social
Contract pada tahun 1762
menyatakan bahwa
kekuasaan sebenarnya
berada ditangan rakyat,
bukan ditangan raja.
Hampir bersamaan, Voltaire
menyatakan bahwa
pemerintah tidak boleh
ikut campur dalam
kebebasan individu. Ketiga
filosof inilah yang akhirnya
pada tahun 1789
menginspirasi lahirnya
Revolusi Perancis.
Sebelum Revolusi Perancis,
pada tahun 1783 Amerika
memerdekaan diri dari
penjajahan Inggris. Pada
tahun 1788 Amerika
menetapkan pemerintahan
demokrasi yang membagi
kekuasaan menjadi tiga;
presiden, konggres dan
pengadilan federal. Pada
tahun 1789 bersamaan
dengan Revolusi Perancis,
Amerika mencetuskan Bill
of Right –deklarasi hak
asasi manusia-. Pada tahun
1871, Bill of Right
diamandemen yang isi
terpentingnya adalah
kebebasan berbicara, pers,
beragama dan lainnya.
Begitulah, kebebasan terus
menggelinding bagaikan
bola salju. Akhir abad 18
banyak raja-raja di Eropa
yang kehilangan hak-hak
istimewanya.
Tahun 1941 Presiden
Amerika, Franklin D.
Roosevelt mendeklarasikan
empat kebebasan.
Kebebasan pendapat
(freedom of speech),
kebebasan beragama
(freedom of religion),
kebebasan dari
kemelaratan (freedom
from want) dan kebebasan
dari ketakutan (freedom of
fear). Pada tahun 1948 PBB
mengeluarkan Universal
Declaration of Human
Rights, Deklarasi Universal
Hak-Hak Asasi Manusia.
Begitulah, kebebasan terus
menggelinding menyerbu
berbagai negara. Dalam
dunia modern, kebebasan
seakan menjadi 'sila
dunia' yang wajib
diterapkan. Sayangnya,
kebebasan seluruhnya
berkiblat ke barat dengan
meninggalkan jati diri
bangsa yang memiliki
karakter dan keragaman
masing-masing. kebebasan
yang sebebas-bebasnya
hanya akan menodai HAM
manusia itu sendiri. Yang
terjadi manusia saling
menerkam atas nama
kebebasan. Karena itu
layak untuk direnungkan
ungkapan Arthur Miller,
Seniman film Amerika
dalam salah satu dramanya
yang berjudul; 'After the
Fall' yang mengatakan;
'Sesungguhnya tempat
yang paling banyak
kebebasan di negeriku
adalah rumah sakit jiwa,
sedangkan kebebasan
yang sempurna adlaah
ketika sakit gila '.
http://
elhakimi.wordpress.com/2010/02/25/
bila-kebebasan-melanggar-
norma/

**** Hnacurkan kebebasan
dengan KEIMANAN***
Allohu Akbaar!! Salam
Perjuangan...

----Email Diteruskan----
Dari: nandang.misbah@yahoo.co.id
Kepada: nandang.misbah@yahoo.co.id
Email Keluar: Ming, 28 Feb 2010 14:28 WIB
Judul: "(NON-OFFICIAL group MUSLIM) http://www.facebook.com/l/90004;www.wisatahati.com (USTADZ YUSUF MANSUR...

Adrianto Titus Susanto mengirim pesan kepada anggota (NON-OFFICIAL group MUSLIM) http://www.facebook.com/l/90004;www.wisatahati.com (USTADZ YUSUF MANSUR).

Judul: Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya

"Yusuf Mansur Network Ketua Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts wal Ifta: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz: "Diharamkan bagi seseorang mengakhirkan shalat sampai ke luar waktunya. Wajib bagi setiap muslim yang telah dibebani syari'at untuk menjaga shalat di waktunya termasuk shalat shubuh dan shalat yang lainnya-. Dia bisa menjadikan alat-alat pe...ngingat (seperti alarm)? untuk membangunkannya
Kita diharamkan lembur di malam hari untuk menikmati hiburan dan semacam itu. Begadang di malam hari telah Allah haramkan bagi kita jika hal ini melalaikan dari mengerjakan shalat shubuh di waktunya atau melalaikan dari shalat shubuh secara jama'ah. Hal ini terlarang karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah melarang begadang setelah waktu Isya? jika tidak ada manfaat syar'i sama sekali. (Perlu diketahui pula bahwa) setiap amalan yang dapat menyebabkan kita mengakhirkan shalat dari waktunya, maka amalan tersebut adalah haram."

Untuk membalas pesan ini, ikuti tautan di bawah ini:
http://www.facebook.com/n/?inbox%2Freadmessage.php&t=1135547209294&mid=1f4185dG5af32ee5279eG35331bG0

___
Temukan orang dari buku alamat Yahoo di FaceBook! Pergi ke: http://www.facebook.com/find-friends/?ref=email

Pesan ini ditujukan untuk nandang.misbah@yahoo.co.id. Ingin mengatur email apa saja yang Anda terima dari Facebook? Kunjungi:
http://www.facebook.com/editaccount.php?notifications=1&md=bXNnO2Zyb209MTY1Mzc2ODAxODt0PTExMzU1NDcyMDkyOTQ7dG89MTAwMDAwNTEwMzIyNTkw
Kantor Facebook beralamat di 1601 S. California Ave., Palo Alto, CA 94304.


"Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com"

No comments:

Post a Comment